Google Khawatir Revisi UU Hak Cipta Rusak Ekonomi Digital Indonesia
Evolusi logo Google. (Dok LONDONmiddlebury)--
“RUU Hak Cipta berpotensi mengganggu tatanan tersebut dengan membatasi platform untuk menampilkan tautan yang bermanfaat atau cuplikan (snippets) konten, termasuk berita,” ungkap Google.
Meskipun bertujuan untuk mendukung penerbit/publisher berita, arah amandemen UU tersebut justru akan membatasi kemampuan untuk mendistribusikan konten secara digital dan menjalin kemitraan komersial yang independen, sehingga memaksa industri bergantung kepada lembaga pemerintah pusat.
Hal tersebut pun disebut menghiraukan perjanjian komersial yang sudah ada dan berjalan sukses, antara Google dengan lebih dari 30 penerbit di Tanah AIer, termasuk dalam Berita Pilihan atau News Showcase.
BACA JUGA:e-Commerce Penyokong Utama Ekonomi Digital RI Nyaris US$100 miliar
2. Bisa Rugikan Kreator Digital
Materai pengaturan di dalam RUU Hak Cipta juga disebut bisa merugikan para kreator konten digital. Pengaturan baru pun bisa menghambat kerja para kreator konten.
Perubahan yang diusulkan akan mengganggu model pendanaan langsung ke kreator konten digital karena akan dialihkan ke dalam struktur yang tersentralisasi.
Selain itu, dihadapkan pada hukuman yang berat dan tantangan dalam memeriksa jutaan unggahan konten setiap hari, platform digital terpaksa akan melakukan tindakan 'pemblokiran berlebihan' (over-blocking).
“Ini berarti generasi kreator digital berikutnya tidak akan memiliki kesempatan yang sama untuk ditemukan dan berkembang,” ungkap Google.
Industri kreatif digital Indonesia merupakan sebuah kisah sukses ekonomi yang menyumbang Rp8,4 triliun bagi perekonomian lokal dan mendukung lebih dari 190.000 lapangan kerja penuh waktu (full-time equivalent) tahun 2025.
Ekosistem yang berkembang pesat itu dimungkinkan oleh karena program Partner YouTube yang secara langsung memberikan pendapatan kepada para talenta digital lokal.
Performanya meningkat 25% dari tahun ke tahun untuk saluran (channel) berpendapatan 9 digit atau lebih dalam mata uang rupiah, sehingga membuka peluang finansial yang unik bagi para kreator.
BACA JUGA:AI Jadikan Indonesia Pimpin Ekonomi Digital Asean
3. Kewajiban Pelabelan Produk AI
RUU Hak Cipta juga memuat materi yang mewajibkan pelaku bisnis dan platform digital untuk secara proaktif mengidentifikasi dan melabeli semua konten yang dihasilkan oleh AI, serta mengancam dengan hukuman berat jika gagal mematuhinya.