YouTube disebutnya telah mewajibkan para kreator untuk mendeklarasikan konten yang diubah atau sintetis, dan baru-baru ini, Google memperluas label-label tersebut.
“Namun, pendekatan kami berfokus untuk memastikan penonton tidak terkecoh, sementara kreator tetap memegang kendali,” ungkap Google.
Sebaliknya, RUU Hak Cipta justru memperkenalkan mandat yang kaku bagi siapa pun yang menggunakan AI untuk membuat atau membagikan konten digital.
Menurut Google, kewajiban pelabelan untuk penyesuaian kreatif produk AI sehari-hari akan membatasi pemanfaatan teknologi modern. Hal ini juga dapat membuat bisnis lokal pada posisi tidak menguntungkan di tingkat global.
Ditambah lagi, masalahnya semakin berat, karena RUU Hak Cipta Indonesia disebut tidak sejalan dengan standar internasional terkait perlindungan platform digital.
BACA JUGA:PP Tunas Diharapkan Topang Ekonomi Digital
4. Hambat Keunggulan AI Indonesia
RUU Hak Cipta juga disebut Google cenderung menghambat keunggulan produk AI dari Indonesia.
Padahal, penelitian menunjukkan bahwa AI akan membuka manfaat ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia. Namun, untuk mewujudkan potensi ini, alat-alat AI juga harus tetap dapat dan mudah diakses semua orang.
Pengaturan hukum yang restriktif dan tingginya biaya kepatuhan akan membatasi investasi dalam riset & pengembangan (R&D) serta inovasi yang dapat melayani pengguna dan pasar lokal.
Bagi startup teknologi dan developer, aturan-aturan yang diusulkan dalam RUU HaK Cipta akan sulit dijalankan, sehingga melemahkan daya saing di tingkat global yang beroperasi di bawah kerangka aturan yang lebih fleksibel.
“Pada saat negara-negara di dunia secara aktif mengadopsi AI dan secara agresif mendukung inovator lokal untuk membangun solusi baru, Indonesia justru berisiko memundurkan kemajuannya sendiri,” pungkas Google. (bdm)