BACA JUGA:Awas, Ancaman Siber Ancam Anak Lewat Gim
Karena itu, ia berharap, Indonesia mampu memanfaatkan perkembangan teknologi digital sebagai momentum untuk mempercepat pembangunan nasional sekaligus mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dalam pembahasan RUU, Syamsu juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah. Salah satunya terkait perlunya penetapan satu Kementerian, atau lembaga sebagai leading sector yang bertugas mengoordinasikan kebijakan digital nasional.
“Apakah nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, atau kementerian teknis lainnya, yang terpenting adanya komitmen negara untuk menunjuk satu koordinator, sehingga dukungan terhadap kebijakan digital nasional dapat berjalan maksimal,” tuturnya.
Syamsu juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 telah menggunakan istilah ‘infrastruktur informasi vital’. Karena itu, harmonisasi terminologi penting dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi kebijakan.
“Regulasi ini harus komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan benar-benar mampu menjawab tantangan keamanan serta ketahanan siber Indonesia ke depan,” pungkas dia. (abm)